Home » » Teknologi untuk Meyulap Lahan Alang-alang Menjadi Lahan Pertanian

Teknologi untuk Meyulap Lahan Alang-alang Menjadi Lahan Pertanian

Written By Muhammad Yusuf on Friday, July 22, 2011 | 4:54 PM


Permasalahan utama yang dihadapi petani dalam pemanfaatan lahan alang-alang adalah tidak tersedianya modal awal terutama untuk eradikasi alang-alang dan pengolahan lahan sampai siap tanam, yaitu sekitar Rp. 650.000 – Rp  1.000.000,-. Akibatnya mereka mencari alternatif lain seperti perladangan berpindah atau pekerjaan di luar pertanian.
Puslitbangtanak-Badan Litbang Pertanian, telah menghasilkan beberapa teknologi untuk rehabilitasi lahan alang-alang sehingga menjadi lahan produktif untuk pengembangan berbagai komoditas pertanian. Namun, umumnya teknologi tersebut membutuhkan input dan modal yang cukup besar sehingga tidak terjangkau oleh petani kecil. Oleh karena itu, tanpa adanya intensif yang diberikan pemerintah kepada para petani atau adanya investor yang ingin mengembangkan  lahan, maka lahan alang-alang tersebut tidak akan tersentuh dan mungkin akan bertambah luas.
Bertitik tolak dari hal tersebut, Dirjen Pengembangan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi, Direktorat Bina Cipta Keserasian Lingkungan, telah melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan pemanfaatan lahan alang-alang untuk pengembangan pertanian untuk jagung dan pisang bekerja sama dengan Badan Litbang Pertanian terutama untuk teknologi rehabilitasi lahan dan peningkatan produktivitas lahannya. Kegiatan dilaksanakan di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, pada lahan alang-alang (lahan usaha I) milik petani transmigran seluas 30 ha. Kegiatan tersebut melibatkan 7 kelompok Tani yang terdiri dari 60 KK, masing-masing KK mengelola lahannya seluas 0,5 ha. Total KK di desa tersebut sekitar 300 KK, di mana hampir seluruh lahan usaha I dan II-nya belum dimanfaatkan dan masih berupa lahan alang-alang.
Lahan alang-alang tersebut tidak hanya terdapat di desa dan kecamatan itu, tetapi juga di sepanjang Kecamatan Kintap, Jorong, Asam-asam, Sungai Danau (Kabupaten Tanah Laut), Sebambam, Pagatan dan Batu Licin (Kabupaten Tanah Bumbu). Permasalahan utama yang dihadapi petani dalam pemanfaatan lahan tersebut adalah tidak tersedianya modal awal sampai lahan siap tanam. Apabila kendala ini dapat di atasi, maka potensi pengembangan pertanian di lahan alang-alang ini cukup besar. Luas lahan alang-alang di Kalimantan Selatan ini mencapai 525.000 ha. Apabila lahan ini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian terutama komoditas jagung, maka kebutuhan pakan ternak di seluruh Kalsel sebesar 60.000 ton dapat dipenuhi.
Produksi jagung yang ada saat ini baru sekitar 47.000 ton yang dpasok dari 3 Kabupaten Takisung, Tanah Laut, Tanah Bumbu. Hasil jagung di bekas lahan alang-alang ini cukup baik sekitar 4-5 ton/ha pipilan kering. Melihat potensi lahan alang-alang untuk  pengembangan pertanian cukup besar di Kabupaten Laut tempat lainnya juga tersedianya tenaga kerja dan sarana transportasi yang memadai khususnya di daerah transmigrasi, maka pola atau model pengembangan pertanian tersebut di atas perlu ditumbuh kembangkan secara meluas. Sebagai ilustrasi, di Desa  Jilatan Alur sendiri, masih tersedia lahan cukup luas baik itu lahan usaha I (0,5 ha) maupun lahan usaha II (1 ha), yaitu lahan milik sekitar 240 KK yang belum tersentuh program ini. Apabila masih tersedia dana pemerintah (pusat maupun daerah) ataupun pihak swasta (investor), sebaiknya kegiatan ini terus dikembangkan ke lokasi lainnya.
Status kepemilikan lahan alang-alang di antaranya milik (1) petani transmigran, (2) tanah ulayat, (3) tanah negara (bekas kebakaran hutan), (4) swasta (HGU), (5) masyarakat umum. Guna perluasan areal pertanian dalam skala usaha kecil, lahan milik petani transmigran lebih mudah untuk dikembangkan, karena status lahan sudah jelas, mudah dikoordinasi, tersedia tenaga kerja  dan infrastruktur, hanya saja modal awal tidak tersedia untuk eradikasi alang-alang sampai siap tanam (Rp 650.000 – Rp 1.000.000,-). Untuk skala usaha perkebunan besar, selain lahan milik transmigrasi dan masyarakat umum, dapat juga menggunakan tanah ulayat ataupun tanah negara, hanya saja perlu waktu lama dan biaya yang cukup besar untuk mengkoordinasikan baik aspek teknis maupun non teknis.
Apabila perluasan areal pertanian dan rehabilitasi alang-alang ini diserahkan sepenuhnya ke masyarakat petani, nampaknya akan sulit terlealisir dan berkembang, pengalaman menunjukkan selama 20 tahun sejak penempatan transmigran sampai saat ini lahan belum dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, peran serta pemerintah (pusat atau daerah) atau swasta (investor) mutlak diperlukan untuk pemanfaatan lahan alang-alang ini, terutama lahan milik petani transmigrasi.
Tabel 1. Luas lahan terlantar di beberapa propinsi yang telah  diidentifikasi dan berpeluang untuk perluasan areal pertanian

A n n y  M u l y a n i 
Penulis dari Puslitbangtanak
Dimuat pada Tabloid Sinar Tani, 30 maret 2005  
Share this article :

Post a Comment